Sahabat, catat tanggal pentingnya: 23 Februari 2026 ?
Nggak mau kan kena sanksi pidana karena sudah terlanjur melakukan penggunaan atau pengusahaan sumber daya air, tapi belum memiliki izin?
Atau bahkan sudah melakukan pengalihan alur sungai tanpa perizinan?
Tenang, Watermin punya solusinya ?
Namun, kesempatan ini hanya berlaku sampai 23 Februari 2026.
Yuk, segera baca dan pahami syarat serta ketentuannya dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penataan Perizinan dan Persetujuan di Bidang Sumber Daya Air.
Masih bingung? Silakan hubungi nomor WhatsApp dan email yang tercantum.
Kata Watermin sih, buruan deh!
